Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 31 Mei 2023, 03:13 WIB
Last Updated 2023-05-30T20:13:20Z

LP-KPK Apresiasi Kinerja KBRI Singapore, Binwasnaker dan Polri Gagalkan Penempatan TPPO


Serang, Clickindonesiainfo.id - Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal digagalkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat akan diberangkatkan ke Saudi Arabia.


Pengiriman PMI non prosedural tersebut terbongkar setelah personil Unit PPA menghentikan mobil Nopol  T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad,  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah menetapkan RU alias s Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka.


"Dalam kasus ini penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai perekrut calon TKI di wilayah Kabupaten Serang," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2023).



Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personil Unit PPA bahwa ada pengiriman calon PMI dari wilayah Kabupaten Serang dengan menggunakan kendaraan Mobilio.


Berbekal informasi tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Jum’at 19 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan Mobilio T 2841 GU di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas di duga menuju PT. PTM dan PT. ASR tepatnya di Kawasan Condet dan akan diproses secara Non Prosedural.


"Ketika diperiksa di dalam kendaraan ada 2 pria serta 7 wanita. Belakangan diketahui dari 7 wanita tersebut 6 diantaranya adalah calon TKI yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia dan satu wanita lainnya adalah perekrut," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


Atas kecurigaan tersebut pengemudi bersama seluruh penumpangnya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya terungkap jika para wanita itu akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta.


"Para calon TKI ini akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga namun diberangkatkan menggunakan visa kunjungan," kata Yudha Satria.


Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku. Yudha mengungkap isi chat antara pelaku dan seorang agensi yang diduga akan menampung enam perempuan di Jakarta. Agensi di Jakarta pun sudah diketahui oleh polisi.


"Handphone milik tersangka yang di dalamnya ada percakapan dengan agensi yang ada di Jakarta, yang akan dijadikan tempat penampungan, kemudian selanjutnya ada paspor. Paspornya digunakan ketika dia akan berangkat ke luar negeri," ucapnya.


Atas temuan tersebut, penyidik segera melakukan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan diketahui jika 6 calon PMI tersebut tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja Banten.


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK melalui Wasekjend 1 Amri Piliang sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian terhadap Pencegahan Pemnempatan PMI Non Prosedural yang kerap dilakukan oleh Pemain kelompok Condet yang terkenal licin seperti PT. PTM, PT. ASR, PT. SR PT. EAW melalui Bandara Soetta, Juanda, Ngurahrai Bali dan Kulon Progo Jogjakarta transit Singapura melalui Doha Qatar yang berhasil kami pantau dengan terlapor MFH alias Faiz Gundul dkk, Korban mengaku ditelanjangi dan difoto di tempat Medical di Bekasi, ujarnya.


Selain itu, pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 telah menghentikan (moratorium)  pengiriman PMI pada pengguna perseorangan untuk negara-negara di Kawasan Timur Tengah.



"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joko)


Presiden Jokowidodo  Menkopolhukam Mahfud  Menaker Ida FauziahKBRI SingapuraBinwasnaker  Kapolri Listyo Sigit Prabowo  Polda Jabar  Komnas LP-KPK Amri Abdi Piliang, APJATI 
 

 MD