foto : Istimewa (CII) |
JAKARTA,Clickindonesiainfo.id,- Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjaring dalam Sidak 28 Januari 2023 lalu di Bandara Internasional Ir. H. Juanda Sidoarjo Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media clickindonesiainfo.id pada Jumat 26 Mei 2023, para pelaku telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, antara lain ZG dan adik nya masuk DPO, H anak dari RT masuk DPO, HM saksi bisa naik statusnya menjadi tersangka, N saksi hari Senin naik statusnya menjadi tersangka, M sudah di Bui tapi ada yang melihat berkeliaran di imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang, J karyawannya M sudah di tahan, S 3 hari lalu sudah nginep bui.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang turut terlibat dan berperan aktif dalam aksi Sidak tersebut bersama Komda LP-KPK Jatim, Komcab LP-KPK Sidoarjo dan Komcab LP-KPK Surabaya, Pasuruan dan Malang, sangat mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur serta Kementrian/ Lembaga terkait yang telah berhasil menetapkan para pelaku sebagai tersangka, namun yang kami sesalkan bahwa para Tersangka ini masih berkeliaran melakukan aktifitasnya seperti biasa mengurus dokumen perjalanan PMI Non Prosedural, salah satunya inisial (M) yang merupakan salah satu Dirut PT. PBAS yang ditetapkan sebagai tersangka masih terlihat di Kantor Imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang pada Selasa 23 Mei 2023 lalu bersama para CPMI nya yang diduga akan di proses dan diberangkatkan ke negara tujuan Arab Saudi secara Non Prosedural.
Selain itu Dirut PT. DAM juga telah ditetapkan sebagai Tersangka namun masih belum di tahan dengan alasan sakit menggunakan kursi roda dan perlu diketahui bahwa Dirut PT. DAM ini cacat Permanen akibat kecelakaan yang sudah lama terjadi, namun dapat digambarkan seperti Baybasin Mafia asal Turkey yang menjadi God Father di London Inggris yang duduk di Kursi Roda akibat Baku Tambak di Amsterdam dalam menjalankan bisnis hitam Pedagang manusia.
Melihat Fenomena tersebut Komnas LP-KPK minta kepada Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus dalam kasus TPPO ini agar Aparat penegak Hukum yang mengangani kasus ini tidak main-main dan benar-benar menegakan supremasi Hukum serta tidak tebang pilih dalam penanganan kasus TPPO ini, semua harus mendapat perlakuan yang sama dimata Hukum.
Kasus TPPO ini sudah menjadi atensi Presiden Jokowidodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri, serta menjadi agenda Pembahasan di dalam KTT ASEAN, oleh karena itu kami memohon kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dan Kementrian Lembaga yang terkait agar benar-benar serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus TPPO, karena ini bisnis ilegal, maka harus diperiksa Aliran dananya dari Luar Negeri yang masuk ke Rekening Perusahaan maupun Rekening Pribadi yang merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Loundry) serta harus disita asset-asset nya oleh Negara agar tidak ada lagi Sindikat yang memperjual-belikan anak bamgsa, pungkas Amri Piliang Wasekjend 1 Komnas LP-KPK. (Red)