foto : Amri A Piliang di tengah antara dua kandidat Komnas lpkpk |
Surat Terbuka untuk Presiden Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD
Perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kami dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan KOMNAS LP KPK PUSAT memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah dalam memulangkan 20 orang WNI yang terjebak dalam Sindikat Perdagangan Orang di Myanmar sebagai Tenaga Scamer / Judi Online.
Namun para korban adalah putra putri bangsa yang memiliki intelektual yang tinggi dengan menyandang ijazah pendidikan sarjana S1 dan Diploma 3, mereka dalam keadaan sadar melamar sebagai operator judi online / Scamer sesuai dengan keahliannya, namun setelah merasakan perlakuan di tempat bekerja, baru mereka memposisikan dirinya sebagai Korban dan meminta tolong kepada negara untuk hadir memberikan perlindungan.
Selain dari kasus TPPO di Myanmar ini ada yang lebih besar lagi yang dilakukan oleh para Bandar Sindikat Mafia TPPO ke Negara Timur Tengah, salah satunya ke Arab Saudi, para korban pada umumnya adalah wanita yang dipekerjakan di sektor Rumah Tangga dan saat ini terdapat 250 orang lebih di sekap di selter milik Syarikah TAMKEEN Human Resources di Arab Saudi, mereka diberangkatkan oleh para sindikat mafia TPPO yang di duga kuat pelakunya adalah pemilik salah satu Klinik Kesehatan di daerah Tebet yang telah beberapa kali di sidak dan selalu lolos.
Oleh karena itu kami berharap Bapak Presiden Jokowidodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera memberikan atensi terhadap 250 WNI yang di selter Syarikah TAMKEEN Human Resources di Arab Saudi dan segera dipulangkan ke Indonesia dan menangkap para pelakunya karena mereka tereksploitasi dan menjadi korban para sindikat mafia TPPO yang diberangkatkan secara ilegal / Non Prosedural.
Kami siap memberikan petunjuk dan informasi para pelaku TPPO yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja ke Luar Negeri secara ilegal/non prosedural di berbagai negara Penempatan, serta Para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang selalu menjalankan praktik Penjeratan Hutang termasuk para oknum institusi terkait yang turut bermain dan melegalkan praktik Penjeratan hutang yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan orang (Traficking) dan Pencuncian uang (Money Loundry)
Demikian kami sampaikan, atas Perhatian dan Upayanya kami ucapkan Terimakasih .
Hormas kami,
Komnas LP-KPK
AMRI ABDI PILIANG
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK