Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 08 April 2023, 10:27 WIB
Last Updated 2023-04-08T03:27:49Z

YLBHI - LBH Surabaya Bersama Sejumlah Organisasi Buka Posko Pengaduan THR Buruh

Foto : Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023

SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bersama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Forum Perjuangan Lokamandiri (FPL), Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS) kembali membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023. 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Namun, seringkali para pengusaha menyamakan THR merupakan upah yang biasa diterima oleh para pekerja/buruh.

Dasar hukum kebijakan/aturan yang berkaitan dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, surat edaran Mentri ketenagakerjaan nomor :M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/buruh diperusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. 

Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. 

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahwa berdasarkan pengadu yang datang ke Posko THR di tahun 2021 (YLBHI-LBH Surabaya) bersama aliansi buruh di jawa timur mencatat dengan jumlah korban 3.342 (tiga ribu tiga ratus empat puluh dua) yang melaporkan ke Posko THR. Sedangkan di tahun 2022 jumlah korban sebanyak 989 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) Sebaran pelanggaran THR terjadi di 9 (Sembilan) kota/kabupaten di Jawa timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.
 
Lemahnya Penegakan Hukum dan Ketimpangan Buruh dengan Pengusaha

Dalam temuan di lapangan beberapa Korban pelanggaran THR didominasi para pekerja Tetap serta outshorcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya masih tetap sama setiap tahunnya yaitu para pekerja tetap outshorching dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR. 

Namun selain modus yang berulang setiap tahunnya, dua tahun sejak pandemi Covid-19 mewabah di beberapa Negara terutama Negara Indonesia terdapat modus baru dengan beralasan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak Covid 19, Modus lainnya adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa adanya status yang jelas dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan Surat edaran Pemerintah namun sampai sekarang tidak ada kejelsan terkait dengan THR 3 (Tiga) tahun sebelumnya, selain itu kondisi pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara membuat lemah dalam membuat kesepakatan pemberian THR. 

Tahun 2023 ini Menteri ketenagakerjaan justru dalam surat edaran nya memberikan legitimasi untuk pemotongan THR sebesar 25 % dengan mendasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global diprotes kalangan serikat pekerja/buruh. Hal ini jelas terlihat jika pemerintah melangengkan upah murah buruh. 

Sekalipun pemotongan tersebut dikembalikan kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan, justru memberikan potret pemerintah kali ini ingin cuci tangan terhadap kesejahteraan rakyat. Karena kondisi yang tidak setara membuat pekerja harus di paksa untuk beradu dengan pengusaha.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administrtif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Namun pelangagran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Sejak diberlakukannya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan di Jawa Timur yang melanggar ketentuan pembayaran THR diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jadi pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jawa Timur hanya sebatas formalitas saja, sesungguhnya tidak ada komitmen Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk benar-benar menegakkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 5 April 2023 (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain :
 
Datang langsung maupun secara online dengan mengisi Form yang sudah di sediakan oleh Posko THR 2023, di:
1. Kantor LBH Surabaya, Jl. Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya
2. Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya
3. Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya
4. Kantor LBH Buruh & Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
5. Hotline Call via Telepon​​​: 031-5022273
6. SMS Centre dan Whatsap​​: (081938400001- Hosnan), (082337230766- Denny Nobel), dan (08983810499- M.Dimas Prasetyo)
7. Email​​​​: jatim.poskothr@gmail.com
8. Fans Page Facebook​​​: Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur
9. Google Form​​​: https://urlis.net/poskoTHR2023. (ari)