foto : Kader partai gerindra, Sulaiman |
PAMEKASAN, Clickindonesiainfo.id - Mantan aktivis Pamekasan, Afif mengatakan, adanya dugaan kecurangan dalam perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dugaan kecurangan itu berkaitan dengan lolosnya salah satu anggota atau kader partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang kini menjabat sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kadur atas nama Sulaiman.
Diketahui Sulaiman tercatat sebagai anggota partai Gerindra dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada tahun 2019 lalu dengan nomor urut 7.
Afif menyebut, lolosnya kader partai sebai PPK tersebut merupakan tindakan yang salah, Sebagaimana surat Pengumuman KPU Pamekasan bernomor: 326/PP. 04.1-Pu/3528/2022 tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan umum tahun 2024 yang secara jelas melarang anggota partai politik untuk menjadi anggota PPK, atau sekarang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
"Jadi secara de facto walaupun yang bersangkutan sudah memundurkan diri atau keluar dari keanggotaan partai politik tetap cacat secara hukum, sebab belum memenuhi kurun waktu sebagaimana diatur dalam PKPU 8 tahun 2022 Pasal 35,” ujarnya. Sabtu, (08/4/2023).
Pihaknya meminta KPU Pamekasan agar bersikap profesional dan tegas dalam mengatasi persoalan salah satu anggota PPK kecamatan Kadur yang dianggap prematur dan cacat secara hukum tersebut.
Afif pun minta Bawaslu kabupaten Pamekasan bersikap aktif dan progresif mengenai hal tersebut.
“Bawaslu kabupaten Pamekasan harus aktif terhadap perkembangan isu masyarakat, sehingga ketika terjadi hal demikian bawaslu Kabupaten Pamekasan bisa bertindak progresif dan langsung mencari kebenaran berita tersebut tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat, Sehingga kolaborasi keaktifan Bawaslu dalam melihat perkembangan berita di masyrakat akan menjadikan KPU lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Sedangkan dikonfirmasi via telpon kepada Bawaslu masih tidak ada jawaban. (red/ari)
Foto 1-2 : PKPU