Oleh : Amri Abdi Piliang
Aktifis dan Pengamat Buruh Migran Indonesia
Genderang Perang Semesta melawan Sindikat Mafia Perdagangan Orang baru saja di Tabuh oleh Menkopolhukam di Kota Batam yang di sinyalir sebagai sarang Traficking ke Negara Tujuan Malaysia pada Kamis 6 April 2023 yang dikemas melalui seminar oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sepertinya kita semua lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa musuh besar bangsa kita adalah “Kemiskinan”.
Kenapa Warga Negara Indonesia harus menempuh mencari Pekerjaan dan Penghidupan yang layak ke Luar Negeri? inilah akar permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya oleh Para Pemangku Jabatan baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, jangan dengan mudahnya kita mencari kambing hitam atas ketidakmampuan mengentaskan kemiskinan dan segala permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Wilayah Perbatasan teritorial Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau sebagai sarang Sindikat Mafia Perdagangan Orang, Siapa Sindikat sesungguhnya? Kenapa yang setiap hari memberangkatkan PMI ke Negara tujuan Arab Saudi atau Kawasan Timur Tengah yang sedang Moratorium seakan diabaikan? Padahal Pemerintah tengah melakukan uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi yang dinilai sebagai solusi yang
cukup baik, Ada apa dengan Kepala BP2MI Beny Rhamdani? Padahal dia sudah tau siapa para pelaku sindikat mafia Perdagangan Orang ke Negara tujuan Arab Saudi sebagaimana Beny pernah melakukan Conferensi Pers menunjuk 6 Perusahaan Penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah sebagai sindikat Mafia TPPO, namun terakhir kami dapatkan informasi ada dugaan bargeining dengan para sindikat mafia Penempatan PMI Non Prosedural dengan cara mengangkat Ipar dari salah satu Gembong Mafia TPPO yang biasa di sebut Boim pemilik PT. PTM menjadi salah satu Staff Khusus Kepala BP2MI Beny Rhamdani yang berinisial (RN) yang merangkap sebagai salah satu Direksi PT. ZDJ, informasi yang kami dapatkan sudah menjadi rahasia umum di dunia Penempatan PMI, diduga (RN) ini yang mengkoordinir para Sindikat Mafia TPPO, mencari job, menjual Enjaz ke negara tujuan Timur Tengah dan menerima Gratifikasi, Menkopolhukam harus Mengetahui hal ini, jangan mau dikelabui untuk mengalihkan kasus-kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi setiap harinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya yang pada 28 Januari 2023 lalu kita lakukan Sidak gabungan disana yang hingga kini penanganan kasusnya belum juga sampai ke meja hijau.
Demikian juga Pencegahan melalui Sidak beberapa kali dilakukan di Badara Internasional Soekarno-Hatta ada belasan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terjaring (OTT) melakukan Penempatan secara Non Prosedural dengan berhasil menyelamatkan CPMI ratusan orang, bisa dibuka datanya pada Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku Aktifis dan Pengamat Pekerja Migran Indonesia, seperti kata pepatah “Gajah di pelupuk mata tidak tampak, tetapi semut diseberang sana Nampak” ada apa dengan Kepala BP2MI Beny Rhamdani?
Sangatlah tidak elok apabila seorang Pejabat Tinggi Negara setingkat Menteri sering membuat kegaduhan, sering menyalahkan institusi lain hanya untuk menunjukan pencitraan diri seolah dirinya yang paling benar, paling Merah Putih dan Paling Pancasilais. Sementara kebusukan dirinya diketahui oleh banyak kalangan di dunia penempatan PMI, salah satunya Sindikat Mafia Ijon Rente yang dulu pernah diteriakan oleh Beny Rhamdani agar Perang melawan Sindikat Mafia Ijon Rente yang menjerat para PMI beserta keluarganya hingga harus menjual harta benda untuk dapat bekerja keluar negeri dan mengatakan Say Good Bye kepada para sindikat mafia ijon rente. Namun sekarang apa yang terjadi? Sindikat Mafia Ijon Rente justru mendapatkan tempat dan diberikan ruang untuk melakukan aksinya melalui kebijakan yang dikeluarkannya seperti Keputusan Kepala BP2MI No.786 Tahun 2022, dan Kepka BP2MI No.328 tahun 2022 yang di gugat oleh LBH LP-KPK pada 4 Februari 2022 dan sebelumnya telah dilayangkan Surat Keberatan Banding Administrasi atas Keputusan kepala BP2MI tersebut diatas, namun bergegas Beny Rhamdani mencabut Kepka tersebut dan menggantinya dengan Kepka BP2MI No.50 Tahun 2023 pada 15 Februari 2023 dengan membebankan biaya penempatan kepada PMI sekitar 23 jutaan rupiah atau lebih tinggi 5 jutaan nilainya dari Kepka No.328 Tahun 2022 yang nilainya sekitar 17 jutaan rupiah yang menjadi beban PMI, sehingga para CPMI beserta keluarganya harus berpura-pura bayar lunas kepada Perusahaan P3MI melalui pinjaman pihak ketiga yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sementara sumber dana KSP tersebut berasal dari KUR / Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disubsidi Pemerintah, namun subsidi bunga ini justru dinikmati oleh para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang memiliki Finance di Luar Negeri seperti Taiwan dan Hongkong, yang kemudian melakukan Collection Pemotongan Gaji selama 6 bulan hingga 9 bulan di Taiwan dan Hongkong dengan memberikan barcode setoran kepada CPMI saat menandatangani surat pernyataan Biaya dan Gaji yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 yang kemudian disetorkan melalui Seven Eleven, sedangkan di Indonesia mereka membuat legalitas koperasi simpan pinjam untuk menalangi biaya penempatan yang telah dituangkan di dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) keputusan kepala BP2MI No.328 tahun 2022, Kepka 786 Tahun 2022 dan Kepka No.50 Tahun 2023.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang dibuatnya sendiri tentang Pembebasan Biaya Penempatan kepada PMI untuk 10 jenis jabatan yang wajib ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan merupakan Amanat dari Undang-undang No.18 Tahun 2017 Pasal 30 ayat 2, sedangkan bunyi Pasal 30 ayat 1 “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebankan Biaya Penempatan” jadi sangat jelas Keputusan Kepala BP2MI No.328, 786, tahun 2022 dan No.50 Tahun 2023 sangat bertentangan dengan Undang-undang. Oleh karena itulah Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melakukan Gugatan ke PTUN demi menyelamatkan PMI beserta keluarganya yang dijadikan bancakan Penjeratan Hutang oleh komplotan para Sindikat Mafia Ijon Rente melalui kebijakan yang dibuat oleh Beny Rhamdani selaku Kepala BP2MI.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Penjeratan Hutang secara sepihak kepada PMI beserta keluarganya adalah bentuk eksploitasi yang merupakan satu bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI ini telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Oleh karena itu kami selaku Aktifis dan Pemerhati Pekerja Migran sangat mendukung Komitmen Menkopolhukam Mahfud MD untuk Memerangi Sindikat Mafia Perdagangan Orang tanpa pandang bulu termasuk keterlibatan para oknum pejabat tinggi negara dan kami siap memberikan keterangan dan bukti-bukti kongkret untuk membongkar semua praktek busuk para Sindikat Mafia TPPO dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry) dari bisnis ilegal perdagangan manusia (Human Traficking)
Publisher : Joko Santoso