Iklan VIP

Redaksi
Senin, 10 April 2023, 17:51 WIB
Last Updated 2023-04-10T11:21:39Z

Permohonan ID CPMI di Persulit Disnaker Kota Batam, Pantas CPMI Ambil Jalur Pintas



Clickindonesiainfo.id, BATAM,- Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Negara Tujuan Korea Selatan melalui Program E7 tidak dapat diproses secara resmi dan prosedural disebabkan Pihak Disnaker tidak dapat memberikan layanan Permohonan ID CPMI kepada puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap dokumennya sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Undang-undang No.18 Tahun 2017. 


Puluhan Calon Pekerja migran asal batam ini adalah Tenaga SKILL dibidang Perkapalan dengan keahlian Welder G2, G3, G4 hingga G6 dibuktikan dengan Surat pengalaman kerja dan Welder Qualification Test, namun oleh Kasi Penempatan Disnaker Kota Batam Ibu Yusbawati permohonan ID CPMI tersebut di tolak dengan alasan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP, sedangkan pihak Pengguna tidak meminta Sertifikat BNSP karena saat penandatanganan Perjanjian Kerja akan dilakukan Welder TEST kembali dengan biaya di tanggung pemberi kerja.


Oleh karena itu Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang angkat bicara, “kita baru saja kedatangan Menkopolhukam Mahfud MD membahas masalah PMI ilegal yang dilakukan oleh Sindikat Mafia TPPO, hal ini tentunya tidak tidak terlepas pada pelayanan pemerintah kepada CPMI untuk mendapatkan kelengkapan dokumen Pra penempatan, sedangkan puluhan CPMI ini memiliki Ijazah, Surat keterangan Pengalaman Kerja, Welder Qualification Test, Surat Izin keluarga, dll yang merupakan bukti bahwa CPMI tersebut memiliki keahlian, jadi jangan sampai CPMI menempuh jalan pintas akibat dipersulit oleh Disnaker Kota Batam, ujar Amri.


Perintah UU No.18 Tahun 2017 Pasal 41 tentang biaya pelatihan dan Sertifikasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota yang diambil dari anggaran Pendidikan. Jadi Disnaker tidak boleh lempar tanggung jawab kepada CPMI untuk menanggung biaya pelatihan dan sertifikasi apalagi disuruh P3MI menalangi dan kemudian dipotong gaji, itu sama saja dengan penjeratan hutang yang merupakan tindak pidana perdagangan orang, ujar Amri.




Seharusnya Disnaker memberikan kemudahan pemberian ID PMI agar tercatat dalam Sisko Siap Kerja yang penting memiliki kompetensi, bukan wajib memiliki sertifikasi dari BNSP, itu sama saja dengan monopoli dan patut di duga ada Hengky Pengky dengan pihak LPK dan LSP.

Selagi pihak Pengguna tidak mempermasalahkan sertifikat BNSP yang penting memiliki kompetensi dengan bukti pengalaman kerja dan Welder Qualification TEST, dan syarat lainnya terpenuhi apa salahnya dicatat dalam sisko siap kerja? Jangan sampai mereka menempuh jalan pintas mencari celah menjadi PMI Non Prosedural karena dipersulit permohonan ID oleh Disnaker kota Batam, setelah ada masalah yang dikambinghitamkan Sindikat Mafia TPPO“, kata Amri.


Pihak Perusahaan Penempatan PMI PT. Dharma Kerta Raharja saat dikonfirmasi mengatakan; “jika Disnaker tetap mempersulit perolehan ID PMI, maka PT. Dharma Kerta Raharja akan Cancel semua biodata yang tidak memiliki sertifikat BNSP, silakan ikuti pelatihan dulu, jika sudah memiliki sertifikat baru daftar kembali kepada kami, kami akan merekrut yang telah memiliki sertifikat kompetensi saja, kita hanya mau membantu mengurangi pengangguran di kota batam, di Surabaya dan lampung juga banyak Pelaut,” ujar Direksi DKR. (Red)


Disnaker Kota BatamCPMI Dipersulit Disnaker BatamKemnaker RIBP2MI