Lombok Barat NTB, Clickindonesiainfo.id - Permasalahan jasa layanan transportasi dikawasan wisata Senggigi antara pihak Kotasi Senggigi dengan Blue Bird Taksi sampai dengan saat ini masih belum ada solusi penyelesaian yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Bahkan saat ini muncul permasalahan baru akibat imbas dari perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak (Kotasi Senggigi dengan Blue Bird Taksi).
“Sekarang ini muncul orderan-orderan fiktif yang sangat mengganggu sehingga anggota Kotasi Senggigi tidak dapat bekerja maksimal dan bahkan merugi akibat dari orderan-orderan fiktif tersebut.” ucap Zulkifli, selaku Ketua Kotasi Senggigi.
“Diduga orderan-orderan fiktif tersebut dilakukan oleh oknum-oknum dari Taksi Blue Bird sendiri yang mencoba memancing dan mengganggu anggota Kotasi Senggigi, hal ini diperkuat dengan adanya bukti setelah dilakukan pendalaman/trecking oleh anggota Kotasi Senggigi terhadap nomor kontak yang melakukan order fiktir tersebut diketahui bahwa oknum tersebut adalah salah satu driver dari taksi Blue Bird. Oleh karena itu pihak Kotasi Senggigi akan berupaya menempuh jalur hukum untuk menindak oknum yang melakukan orderan fiktif tersebut sebagai shock terapi dan memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi hal semacam ini, namun terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Prov. NTB dan Organda Prov. NTB”, tambahnya.
Munculnya permasalahan jasa layanan transportasi dikawasan wisata Senggigi antara pihak Kotasi Senggigi dengan Blue Bird Taksi berawal dari terbitnya surat edaran dari Pemerintah Desa Senggigi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Senggigi yang mengatur jam operasional jasa layanan transportasi di wilayah Kawasan Senggigi. Adapun isi dari Surat Edaran Nomor 412/11/Pem-Sgg/I/2023 tertangal 13 Januari 2023 tersebut adalah sebagai berikut :
1. Mulai pukul 06.00 wita s/d pukul 18.00 wita untuk akomodasi Jasa Angkutan Kotasi dan Kopkarwis.
2. Mulai pukul 19.00 wita s/d pukul 06.00 wita untuk akomodasi Jasa Angkutan Taksi Blue Bird
3. Untuk Taksi Blue Bird khusus di Holiday Resort boleh mengambil tamu dengan tidak mengacu pada poin 1 dan 2.
“Salah satu alasan Pemerintahan Desa Senggigi menerbitkan surat edaran tersebut adalah untuk lebih memberdayakan masyarakat lokal terutama yang bekerja dibidang jasa pelayanan transportasi yang hanya bergantung pada orderan dari para tamu/wisatawan yang menginap di hotel-hotel yang ada di sepanjang Kawasan wisata Senggigi yang juga merupakan lingkungan kami" ungkap Gendro selaku Sekretaris Kotasi Senggigi sekaligus juga Ketua Organda Kab. Lombok Barat.
Zulkifli selaku Kotasi Senggigi menegaskan, mereka sebagai salah satu pelaku wisata yang bergerak dibidang jasa layanan Transportasi sadar bahwa salah satu factor utama keberlangsungan berjalannya sektor pariwisata adalah Keamanan, kenyamanan dan ketertiban di wilayah tersebut sehingga dirinya menekankan kepada para anggotanya untuk tidak arogan dan tidak bertindak gegabah serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyikapi suatu permasalahan, karena Kotasi Senggigi saat ini sedang membangun kepercayaan dan image dimata masyarakat dan para tamu/wisatawan dengan melakukan perubahan-perubahan untuk meningkatkan pelayanannya agar bisa lebih bersaing dalam bisnis jasa pelayanan transportasi.
Oleh karena itu diharapkan juga agar pihak-pihak terkait terutama pihak Dishub Prov. NTB dan para stake Holder lainnya turut serta membantu untuk secepatnya mencarikan solusi penyelesaian dari permasalahan yang terjadi antara pihak Kotasi Senggigi dengan pihak Taksi Blue Bird, dan mendukung penuh pihak Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kawasan wisata Senggigi sehingga tercipta suasana yang nyaman bagi para tamu/wisatawan serta menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencoba memancing situasi menjadi gaduh di Kawasan wisata Senggigi. Kotasi Senggigi akan selalu bekerjasama dengan polri dan mendukung penuh Kamtibmas di wilayah wisata Senggigi. ( ***).