Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 07 April 2023, 05:37 WIB
Last Updated 2023-04-06T22:44:00Z

​Kepala BP2MI Gagal Menjalankan UU No.18 Tahun 2017 dan Tata Kelola Penempatan PMI



Clickindonesiainfo.Id,- BATAM,- Dalam pekan ini menko polhukam ke Batam dalam rangka mengusut TPPO, dan ramai diberitakan terkait pernyatan beliau soal paspor gratis dan tenggelamnya kapal PMI yang disengaja".. 

Dalam diskusi publik perang semesta  melawan sindikat penempatan pekerja migran Indonesia, pernyataan tersebut  tidak terjawab. Artinya informasi yang didapatkan oleh menko polhukam *tidak valid bahkan bisa dikatakan hoax"*

Dari pengamatan diskusi yang diadakan oleh BP2MI di hotel swissbell 6 April 2023 Batam, menurut saya jauh dari harapan bahkan terkesan kurang greget, padahal ini acara pusat, dimana biayanya pasti besar, Saat akan diadakan diskusi publik, pak menko polhukam langsung meninggalkan acara, sehingga para tamu penting lainnya juga ikut bubar termasuk kepala BP2MI tidak kelihatan.

Selanjutnya kepala BP2MI juga tidak menjadi narasumber, yang seharusnya sebagai pelaksana acara BP2MI harus jadi nara sumber. Kemudian pada  saat acara diskusi berlangsung tiba tiba salah satu nara sumber meninggalkan acara, tentu ini tidak lazim terjadi. 


BNP2TKI Bertransformasi Menjadi BP2MI

Pada 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18nya tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai *pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.*

Di era baru BP2MI, arah kebijakan BP2MI memil UTS tema besar pelindungan PMI yaitu *Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel*


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah *setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (pasal 1 ayat 2).* 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, ilegal itu artinya tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah. Kebalikan dari kata legal yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. 

Untuk mengetahui seorang PMI itu legal atau ilegal dapat dilihat dari beberapa pendekatan, yaitu:

A. Persyaratan

Berdasarkan pasal 5 UUS PPMI, seorang PMI dapat dikatakan legal jika memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:

 1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

 2. memiliki kompetensi;

 3. sehat jasmani dan rohani;

 4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

 5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.


Jika persyaratan tersebut dipenuhi oleh PMI, maka dapat disebut sebagai PMI Legal, begitu sebaliknya jika tidak persyaratan itu tidak dipenuhi maka dapat disebut sebagai PMI Ilegal.  Selain persyaratan tersebut diatas, ada dokumen lain yang harus dipenuhi. 


Apa saja dokumen lengkap yang dipersyaratkan itu? 

Pasal 13 UU PPMI menjelaskan bahwa, dokumen lengkap yang dipersyaratkan yaitu:

1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

3. sertifikat kompetensi (keterampilan) kerja;

4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

6. Visa Kerja;

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

8. Perjanjian Kerja.


*Catatan*. 

Konsep diskusi publik terkait  TPPO, PMI ilegal. yang diadakan BP2MI jauh dari harapan, goalnya tidak jelas. 


Misalnya mau diapakan kasus TPPO dan PMI ilegal yang terjadi. 


Jika BP2MI mau berantas PMI ilegal lalu apa solusi 100.000 an yang ada di Malaysia dan atau 4.6 juta PMI ilegal yang ada diluar negeri? 


So. Jelas selama ini BP2MI gagal total.. karena sampai hari ini apa yang terjadi terkait PMI ilegal tidak ada perubahan yang signifikan. 


### memberantas PMI ilegal   tanpa solusi sama saja menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. (ALDI)


Menkopolhukam Mahfud MDDirjen ImigrasiMenlu RetnoKomnas HAMKomnas LP-KPKKabareskrim Mabes PolriBP2MIBeny Rhamdani