Clickindonesiainfo.id,- JAKARTA – Genderang Perang semesta terhadap para Sindikat Mafia TPPO oleh Ketua Tim Satgas Anti TPPO Mahfud MD telah di Tabuh di Batam pada 6 Maret 2023
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 Tahun 2015 tentang larangan, Penghentian Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke 17 Negara Penempatan di Timur Tengah, masih terus dilanggar oleh para pelaku Sindikat Mafia TPPO baik oleh P3MI maupun Non P3MI atau Perorangan atau Private.
Seperti yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sumber Rezeki, yang beralamat di jalan Batu Sari No. 74 Batu Ampar, Kramat Jati Jakarta Timur, yang memberangkatkan PMI atas nama Apriyanih Binti Samsudin, asal Desa Telarsari, kecamatan Jatisari, Karawang Jawa Barat, yang diberangkatkan kurang lebih 6 bulan lalu (masa Moratorium) secara non prosedural.
Apriyanih Binti Samsudin, dalam pengaduannya meminta dipulangkan dikarenakan penyakit Asmanya berulang ulang kambuh hingga sesak napas berulang ulang.
“Saya mau pulang karena tidak kuat dan tidak tahan dengan penyakit. Suka sakit sakitan terus. Kerjaan disini sangat berat. Sementara Penyakit saya Asmah ga boleh capek. Kambuh kambuhan terus. Kalau kambuh susah napas. Sakit Asmah,” kata Apriyanih.
Praktisi Hukum (Pengacara) yang juga Sekretaris DHC 45, yaitu Ormas Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Anto Slamet S, SH, mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pencegahan dini dalam hal pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan atau non prosedural.
“Pemerintah perlu meningkatkan pencegahan dini. Karena biasanya pengiriman PMI yang non prosedural ini menjadi pintu masuk terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Anto.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Satgas Anti TPPO untuk turut mengawal setiap kasus pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementrian Ketenagakerjaan dan mendorong peningkatan anggaran agar Pencegahan dapat terus dilakukan secara conferhensif
Berdasarkan pelanggarannya, pelaku perekrutan, pelaku proses, dan pelaku Pemberangkatan, akan dikenai sangsi Tindak Pidana Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Joko.Red)