Foto : Konferensi Pers DPW FSPMI Jatim dan YLBHI-LBH Surabaya “Wujudkan Keadilan Untuk Buruh PT Agel Langgeng (Kapal Api Group” |
SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Untuk memberikan informasi yang berimbang terhadap pemberitaan kaitannya dengan kasus ‘penelantaran’ PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group), Pasuruan, maka Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur selaku organisasi yang menaungi para buruh PT. Agel Langgeng bersama YLBHI-LBH Surabaya perlu menyampaikan informasi kronologi kasus dan dasar hukum permasalahan yang terjadi, adapun kronologi selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa PT. Agel Langgeng adalah merupakan Perusahaan yang memproduksi Kembang Gula (Confectionery) yang beroperasi sejak tahun 1994 beralamat di Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang Selatan Kec. Beji, Pasuruan yang merupakan Group perusahaan Kapal Api, yang mempekerjakan karyawan lebih kurang sebanyak ± 260 orang karyawan, sehingga para karyawannya sudah banyak yang berumur dan masuk masa pensiun;
2. Bahwa terhitung sejak tahun 2012 pengusaha tidak melakukan pembaharuan terhadap Peraturan Perusahaan (PP), meskipun beberapa kali telah diingatkan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Agel Langgeng agar segera dilakukan pembaharuan, akan tetapi peraturan perusahaa tersebut tetap dijadikan pedoman oleh pengusaha dalam menentukan syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
3. Bahwa tanggal 27 Juni 2022 antara pengusaha dan serikat pekerja melakukan perundingan terkait pemberlakukan Peraturan Perusahaan (PP) yang lama (2010-2012), kesepakatan dalam perundingan tersebut tertulis dalam Perjanjian bersama (PB) yang menyatakan : Sehubungan dengan telah berakhirnya PKB/PP dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka kami bersepakat untuk merujuk pada PKB/PP sebelumnya dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai cukup.
4. Tanggal 9 Juli 2022 pengusaha melakukan PHK kepada pekerja Dewi Karunia, dkk (37 Orang) dengan berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, dimana pengusaha akan mengganti karyawan tetap dengan pekerja outsourcing (alih daya), atas adanya PHK tersebut para pekerja menolak dengan alasan :
a. Para pekerja sudah berumur dan masuk masa pensiun, serta banyak pekerja yang mulai sakit-sakitan.
b. Kondisi perusahaan juga stabil, produksi lancar dan banyak mesin-mesin baru yang didatangkan
c. Dasar hukum yang dijadikan alasan PHK dan penghitungan hak-haknya tidak berpedoman pada Peraturan Perusahaan yang telah disepakati, hal ini tidak sesuai dengan surat penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui suratya Nomor. 4/133/HI.00.00/VII/2022 perihal Penjelasan, tertanggal 22 Juli 2022, dimana dalam surat Kementerian tersebut menjelskan :
Bahwa dengan berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan) dan peraturan pelaksananya maka tidak semerta merta merubah dan membatalkan ketentuan yang diatur dalam PKB sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kecuali para pihak menghendaki adanya penyesuaian PKB yang mengacu pada UU Nomor. 11 Tahun 2020, maka PKB yang masa berlakunya belum berakhir dapat dilakukan perubahan/adendum PKB dengan disepakati para pihak atau dapat bernegosiasi kembali saat dilakukannya perundiangan PKB periode berikutnya.
5. Pada antara bulan Agustus s/d Nopember 2022 serikat pekerja berunding dengan pihak Owner perusahaan dan menjelaskan terkait PHK dan adanya Peraturan Perusahaan yang telah disepakati, dan akhirnya pengusaha mencabut PHK para karyawan tersebut dan mempekerjakan kembali, hal ini sebagaimana surat perjanjian bersama tanggal 23 November 2022, dimana dalam perjnjian tersebut Pengusaha juga mengakui keabsahan Peraturan perusahaan (PP) sebagaimana Perjanjian bersama tanggal 27 Juni 2022.
6. Setelah perjanjian bersama tersebut para karyawan kembali bekerja seperti biasa, bahkan setiap hari bekerja lembur sampai malam, namun pada tanggal 20 Desember 2022 pengusaha menyampaikan surat kepada seluruh karyawan melalui suratnya No. 482/AL.Legal/XII/2022 perihal Hari Libur, dimana dalam surat tersebut pengusaha meliburkan seluruh karyawan mulai tanggal 28 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023, dengan alasan kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku dan proses instalasi hopper dan Conveyorline gingerbon, padahal kondisi produksi perusahaan saat itu sangat baik, bekerja dengan lembur, para karyawan akan diberikan seragam baru dan sudah dilakukan pengukuran baju pass badan, dan lain-lain.
7. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 serikat pekerja mendapatkan penjelasan dari penasehat hukum pengusaha, bahwa disaat pekerja libur antara tanggal 28 Desember s/d 3 Januari 2023 pengusaha telah memindahkan masin-mesin dan bahan baku ke perusahaan lain yang ada di Bekasi Jawa Barat, atas penjelasan tersebut serikat pekerja kaget dan kecewa, kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan dan faktanya memang mesin-mesin dan sebagian karyawan telah dipindah ke perusahaan PT. Agel Langgeng di Bekasi Jawa Barat.
8. Bahwa tanggal 8 Januari 2023 disaat karyawan mau masuk kerja, ternyata perusahaan sudah ditutup dan disegel, sehingga sejak saat itu karyawan tidak bisa bekerja lagi, dan beberapa hari kemudian para karyawan menerima surat PHK dari pengusaha melalui paket pengiriman via post.
9. Bahwa sejak saat itu karyawan sudah tidak bisa bekerja dan hanya duduk-duduk didepan perusahaan, akan tetapi pihak Pengusaha terkesan mengabaikan dan tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya para pekerja mendatangi rumah bapak Sudomo seraya minta penjelasan terkait PHK tersebut dan meminta hak- haknya, baik Pesangon, upah yang tertunggak, THR, dan lain-lain.
10.Bahwa setelah kejadian PHK tersebut Pengusaha juga menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan, sehingga para pekerja dan keluarganya yang sedang sakit tidak dapat lagi menggunakan kartu PBJS Kesehatannya untuk berobat.
11. Bahwa pada saat mendatangi rumah Bapak Sudomo di Surabaya pada tanggal 14 Maret 2023 pekerja atas nama Ibu Suliami tiba-tiba sakit dan akhirnya meninggal dunia, dan hingga saat ini hak atas Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaannya tidak bisa dicairkan karena pengusaha tidak bayar iuran BPJS ketenagakerjaan, dengan kejadian ini buruh yang sudah mati pun masih tersiksa dengan perbuatan Pengusaha.
12. Bahwa memperhatikan uraian di atas, jelas permasalahan PHK kepada para karyawan PT. Agel Langgeng bukan karena perusahaan merugi, akan tetapi tujuan pengusaha yaitu mengganti para pekerja tetap dengan pekerja outsourcing (alih daya) dengan cara memPHK para karyawannya dengan memberikan kompensasi seakan-akan perusahaan merugi, padahal faktanya para pekerja harusnya di PHK dengan kategori pensiun serta PHK dengan alasan perusahaan terjadi peleburan/penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Agel Langgeng.
13. Bahwa adapun Pengusaha yang dalam konfrensi persnya menyatakan perusahaan telah merugi sama sekali tidak benar, sebab :
- Sudah jelas para pekerja sebagian besar sudah masuk masa pensiun dan pengusaha telah melakukan peleburan/penggabungan perusahaan, sehingga kalau mereka di PHK berhak mendapatkan kompensasi pesangon berupa : uang pesangon sebesar 2 kali masa kerja, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian Hak 15% (pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja), akan tetapi pengusaha bermaksud memPHK dengan alasan perusahaan merugi biar hanya memberikan kompensasi pesangon berupa : uang pesangon sebesar 0.5 kali masa kerja, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan tanpa memberikan uang penggantian Hak 15% (pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja);
- Perlu juga diketahui UMK di Kabupaten Bekasi lebih tinggi dari pada UMK di Kabupaten Pasuruan, jelas sangat tidak masuk akal bila pengusaha pindah lokasi perusahaan karena alasan merugi.
14. Bahwa selama proses PHK ini terhitung mulai bulan Februari s/d April 2023 pekerja sudah tidak mendapatkan upah dan hak-hak lainnya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) Iedul Fitri, padahal sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) PP PT. Agel Langgeng Jo Pasal 157A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja para pekerja berhak atas hak-hak di atas.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Pengusaha PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) yang melakakukan penutupan perusahaan sepihak, yang menyebabkan ratusan karyawannya terlantar dan upahnya beserta hak-hak yang lain, di antaranya iuran BPJS tidak dibayarkan sehingga jaminan kematian tidak dapat dicairkan.
“Lebih-lebih saat ini menjelang Hari Raya ‘Idul Fitri, THR mereka pun juga tidak dibayarkan. Seharusnya para buruh PT. Agel Langgeng berkumpul dan bersuka cita dengan keluarga, tetapi mereka harus berada di jalanan untuk menuntut keadilan,” jelas Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli bersama Kabid Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Shalihin dan perwakilan buruh PT. Agel Langgeng di Kantor LBH Surabaya. Jumat, (14/3/2023).
Padahal, menuru Jazuli, jika merujuk Pasal 41 ayat (2) PP PT. Agel Langgeng Jo Pasal 157A Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pengusaha wajib tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga menyayangkan sikap pemerintah yang abai dan lalai terhadap nasib ratusan buruh PT. Agel Langgeng. Pemerintah seakan-akan tidak berkutik menghadapi pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group),” urainya.
Oleh sebab itu, pihakny menuntut sebagai berikut :
1. Gubernur Jawa Timur turut bertanggung jawab terhadap nasib ratusan buruh PT. Agel Langgeng dengan memanggil dan memerintahkan kepada Pengusaha PT. Agel Langgeng agar segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini dengan membayar hak-haknya buruh sesuai yang diatur dalam Peraturan Perusahaan yang telah disepakati bersama, biar kondisi seperti ini tidak di contoh perusahaan lainya di Jawa Timur.
2. Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi tegas kepada Pengusaha PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) karena menonaktifkan secara sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, sehingga sampai memakan korban ahli waris tidak dapat mencairkan Jaminan Kematian.
3. Pengusaha PT. Agel Langgeng agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima, termasuk juga iuran BPJS bagi buruh yang masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila permasalah ini tidak kunjung selesai kami akan terus melakukan aksi solidaritas besar besaran dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan perlawanan boikot produk Kapal Api Group dengan membawa permasalahan ini ke tingkat nasional dan internasional,” tutup Jazuli. (ari/red)