Doc : Ali Sabarno |
SULTRA, Clickindonesiainfo.id - Konsorsium Aktivis Tambang Sulawesi Tenggara (Katam Sultra) ungkap sejumlah kaganjalan penambangan di PT Antam UBN Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (08/06/2023).
Melalui ketua wilayah Konsorsium Aktivis Tambang Sulawesi Tenggara Ali Sabarno, mengungkapkan sebanyak lima sistem peneremiaan negara.
"Ada sejumlah keganjalan penambangan Kawasan PT Antam upbn Konawe Utara, di mana ada 5 sistem penerimaan negara., Yakni; 1.Dana reboisasi, 2.provisi sumberdaya hutan (PSDH), 3.Iuran izin usaha pemanfaatan hutan IUPHH, 4.Pengunaan Kawasan Hutan (PKH), 5. Penganti Nilai Tegakan (PNT), dan lima penerimaan negara tersebut diduga kuat tidak dibayarkan serta disinyalir dilanggar oleh pihak Antam,"Kata Ali Sabarno kepada jurnalis media ini.
Pria yang dikenal aktif dalam menyuarakan kasus-kasus korupsi serta ilegal mining di provinsi sulawesi tenggara itu pun mengatakan bahwa setelah pihaknya mengkaji ada perolehan dana reboisasi bernilai miliaran rupiah.
"Sesuai data khususnya Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dalam rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) januari tahun 2022 (sumber betahita.com) rata-rata ukuran jenis pohon berdiameter 20m+,-49+, atau sebesar 32.81m3 perhektar, untuk diameter 50m,+ sebesar 11.60m3, perhitungan potensi DR (Daana Reboisasi), dimana potensi yang hilang berdasarkan PP no 12 tahun 2014 sesuai catatan per maret 2021 bukan hutan tanpa izin pinjam pakai hutan, sebesar 402.38 hektar, sesuai statistik LHK 2019 maka diperoleh 38.21m3/ha x 17.000 maka di peroleh Rp 488.478.462, dan untuk volume 11,60m3/ha x 19.000 di peroleh Rp.182.037.164 maka perolehan Dana reboisasi mencapai Rp 670.515.626,"Ujar Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga menjelaskan bahwa PNBP kehutanan hutan produksi terbatas mencapai ratusan hektar.
"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan, penambangan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebesar 195.91 Hektar dengan tarif 3,5 juta rupiah maka hasilnya sebesar Rp.685.830.414 dan untuk kawasan hutan lindung seluas 207.05 hektar dengan tarif 4 juta rupiah maka diperoleh sebesar Rp 828.233.704 maka hasil perhitungannya sebesar Rp 1.511.864.119 miliar pertahunnya,"Jelas Ali Sabarno.
Menurut Ali Sabarno data itu juga dikuatkan oleh sumber penerimaan PSDH.
"Data ini juga dikuatkan dengan sumber penerimaan PSDH pertahun Sulawesi tenggara kementerian Kehutanan pada tahun 2022 yang minim sebesar 1,5 miliar rupiah pertahunnya,"Imbuhnya.
Ali Sabarno menambahkan bahwa ada penguatan dari temuan fakta di lapangan oleh DPR RI.
"Ini juga di kuatkan dengan rekomendasi temuan fakta lapangan kunjungan kerja komisi IV DPR RI, dan memberikan hasil rekomendasi yang salah satunya rekomendasi perlu penindakan oleh aparat Penegak hukum sesuai amanah lesgislasi serta konstitusi republik Indonesia,"Tambah Ali Sabarno.
Dirinya pun membeberkan dua poin penting yang harus dijalankan.
"Ada dua poin penting yang harus dijalankam 1. Meminta LHK kementerian melakukan audit lingkungan Hidup dan Pencemaran Lingkungan yang di akibatkan Penambangan tanpa Izin pinjam Pakai kawasan hutan, 2. Meminta penindakan, pencegahan, serta menyelidiki terkait penambangan di lokasi Antam Mandiodo, dan segera mungkin melakukan reklamasi pasca penambangan,"Beber Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga menegaskan konstitusi telah mengatur hal tersebut pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003.
"Seperti kita ketahui BPK RI telah melakukan audit terkait kerugian negara penambangan ilegal di dalam PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara tanpa IPPKH , sesuai UU no 17 tahun 2003 Tetang Keuangan Negara pada pasal 1 menyebutkan bahwa semua hak dan kewajiban negara yang dapat ditaksir berupa nilai uang, serta segala sesuatu berupa uang maupun barang dapat dijadikan milik negara, berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut, serta pada pasal 2 tertulis dalam pasal 1 huruf 2 megenai kekayaan pihak lain bersumber dari fasilitas negara yang diberikan,"Tegas Ali Sabarno.
Ali Sabarno mengungkap dari data serta dokumen yang ada maka diduga kuat ada kerugian negara.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa ada indikasi telah terjadinya kerugian negara terkait barang negara dan kepunyaan negara, lalu pertanyaannya aparat penegak hukum hari ini disinyalir belum mampu mengungkap hal itu, maka dari itu kami meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus dalam penindakan dugaan kasus kerugian negara ini, Fiat Justitia Ruat Caelum dengan arti keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh, aparat penegak hukum harus gunakan prinsip itu, serta penegakan hukum harus punya nyali dan taring dalam mengusut kasus dugaan kerugian negara ini pada perusahaan plat merah milik negara ini,"Tutup Ali Sabarno.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, humas PT Antam UBN konawe Utara, Fahrul tidak menjawab sedangkan Laendang hanya membaca narasi yang dikirim oleh jurnalis media ini namun tidak dijawab. (tim/78)