Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menanggapi hal tersebut. Krisno mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu apabila Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengajukan permintaan dan memberi informasi alamat tersebut. Dia menyebut sampai saat ini pihaknya belum dihubungi Kepolisian Malaysia.
“Kami menunggu informasi dari PDRM tentang (permintaan) alamat pengirim dari Indonesia. Sampai sejauh ini kami belum dihubungi,” kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Seperti dilansir The Star, Rabu (15/3/2023), paket terlarang itu dilaporkan seorang pegawai negeri sipil di Putrajaya, merujuk pada lokasi kantor PM dan Menteri Perekonomian Malaysia, kepada Kepolisian Sepang pada 10 Maret lalu. Informasi soal paket ini baru diungkap ke publik pada Minggu (12/3) waktu setempat.
“Berdasarkan informasi yang diberikan, paket itu diduga mengandung zat terlarang dan seminggu sebelumnya, kantor pemerintah yang sama telah menerima sebuah paket yang berisi ‘daun ganja’,” tutur pejabat Kepolisian Sepang, Asisten Komisioner Wan Kamarul Azran Wan Yusof.
Laporan kepolisian menyatakan paket itu ditahan di pusat pengiriman paket di Pulau Meranti. Dijelaskan Wan Kamarul bahwa pihak pelapor dan dua polisi dari Departemen Penyelidikan Kejahatan Narkotika pada Kepolisian Sepang langsung mendatangi pusat pengiriman itu dan menyita paket tersebut.
“Di dalam kotak paket berwarna cokelat itu terdapat sebuah tube pasta gigi berwarna hijau yang bertuliskan ‘Happy Green‘ dan diyakini pasta gigi itu mengandung ekstrak ganja,” sebut Wan Kamarul dalam pernyataannya.(Red)