Iklan VIP

Redaksi
Senin, 06 Maret 2023, 11:45 WIB
Last Updated 2023-03-06T04:45:50Z
HukrimJemberKnalpot Brong

Polres Jember Wujudkan Zero Knalpot Brong, 63 Kendaraan Diamankan Saat Gelar Operasi


JEMBER, Clickindonesiainfo.id - Upaya Polres Jember melalui Satlantas dalam menciptakan Jember Zero Kenalpot Brong, terus dilakukan setiap waktu, bahkan sejak dimulainya operasi pada 10 Februari hingga awal Maret, 63 kendaraan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Jember. 

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan, selama ini dianggap mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, sehingga operasi Zebra kali ini difokuskan pada penindakan knalpot brong, sehingga Jember menjadi Zero knalpot brong. 

"Keberadaan kendaraan knalpot brong, selama ini dikeluhkan oleh banyak masyatakat, tidak hanya yang ada di jalan, tapi masyarakat lainnya merasa terganggu dengan kebisingannya, sehingga dilakukan operasi zebra dengan menciptakan Jember Zero Knalpot brong," ujar Kapolres. 

Dari pantauan medianini, operasi knalpot brong, tidak hanya menyasar kendaraan yang sedang berjalan, namun sejumlah kendaraan yang diketahui ber knalpot brong, meski sedang diparkir, juga tidaknluput dari penindakan dan penilangan. 

"Sasaran zero knalpot brong, tidak hajya saat operasi maupun patroli di jalan, tapi juga kendaraan yang terparkir, jika menggunakan knalpot brong, juga akan kami tindak," jelasnya. 

Kapolres juga menegaskan, bahwa untuk kendaraan yang terjaring razia, pemilik kendaraan tidak bisa serta merta membayar tilang dan membawa pulang kendaraanya, tapi ada upaya penahanan selam 1 bulan, hal ini dilakukan untuk memberilan efek jera. 

"Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknyandengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar oabrikan, namun tidak sampai satu minggu, kena tilang lagi dengan kesalahan yang sama, oleh karena itu, kali ini kami lakukan penahanan terhadap sepedanya selam 1 bulan," pungkas Kapolres.