Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 05 Maret 2023, 23:50 WIB
Last Updated 2023-03-06T05:30:52Z

Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea



JAKARTA, clickindonesiainfo.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Piliang kembali mempertanyakan struktur biaya Penempatan dan Pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara tujuan Korea karena dinilai  Liar dan tidak transparansi terhadap pembebanan biaya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperintahkan oleh UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 tentang larangan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dan pasal 39, 40, 41 tentang biaya pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota.


Menurut Amri, saat ini para PMI ke Negara tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan kepada LPK-LPK melebihi biaya kuliah di Perguruan tinggi, oleh karena itu Dirjen Binalatas Kementrian Ketenagakerjaan RI harus segera menerbitkan standarisasi struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan khususnya ke negara tujuan Korea melalui Program penempatan G to G yang diduga dijadikan bancakan oleh para oknum pejabat terkait melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bahasa Korea hingga puluhan juta rupiah, seharusnya dibuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus dan uji kompetensi agar tidak liar dan transparansi seperti penempatan dan pelatihan PMI ke negara tujuan penempatan lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kata Amri.




Komnas LP-KPK juga meminta kepada para Pemangku Jabatan baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar tertuju perhatiannya terhadap para pahlawan devisa yang dijadikan bancakan dan dikorupsi hasil keringatnya melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur pembebanan biaya, ini sebuah kedzaliman terhadap Rakyat yang nasib nya kurang beruntung, sehingga kami anggap perlu untuk melakukan gugatan dan melaporkan kepada KPK, Kejagung dan PPATK agar memeriksa aliran dana biaya pelatihan dan Penempatan ke Negara tujuan Korea melalui Program G to G yang di duga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi pada praktik penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan Gaji di Luar Negeri yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melanggar pasal 8 UU No.21 Tahun 2017 tentang TPPO.

Amri juga menegaskan bahwa semua yang disampaikan Komnas LP-KPK sesuai motto kami “Mengungkap Fakta Dibalik Data”, jadi jika ada Pejabat yang ngoceh bilang saya Asbun adalah bentuk kepanikan, buktinya kami Komnas LP-KPK yang melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Data dan Bukti-bukti Otentik demi membela kepentingan dan hak-hak PMI yang dijadikan bancakan oleh para Sindikat Mafia Ijon Rente dan Mafia TPPO yang melibatkan Oknum Pejabat. (Red).



Menaker Ida Fauziah Presiden JokowidodoMenkopolhukam Mahfud MDKepala Kantor Staff Kepresidenan MoeldokoDirjen Binalatas Kemnaker RIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RIKepala Kejaksaan Agung RI, PPATKKomisi IX DPR-RI Komnas LP-KPKAPJATI