Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023, 08:19 WIB
Last Updated 2023-02-17T01:20:27Z
EliezerJabarJakartaNasionalUmum

Vonis Eliezer 1,5 Tahun, IPW: Ini Adalah Kemenangan Suara Rakyat

Foto : Terdakwa Richard Eliezer (doc: JawaPos 26/12/2022)


JAKARTA, Clickindonesiainfo.id - Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu yakni 1 tahun 6 bulan. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, putusan itu memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat. Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan. 

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai MA dalam kasus suap," tandasnya. Rabu, (15/2/2023) sore.

Dalam konteks ini, lanjut Sugeng, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo, tidak layak mantan Kadiv Propam itu dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik, Sambo harus divonis mati. 

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri, krn putusan dibawah 2 tahun). IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tandasnya. (ari) 

Publisher : Joko S