Foto : Pelapor tindakan pidana kekerasan seksual, Rasika Jelita Putri (RA) |
MALANG, Clickindonesiainfo.id - Rasika Jelita Putri (RA) wanita berasal dari Kalimantan Barat, yang lagi clubbing di Capua Club malam di Kota Malang. Di tempat itu, berkenalan dengan dua pemuda yang ternyata satu kampus. Ketiganya menenggak miras hingga mabuk, selanjutnya si wanita mengantar pria tersebut pulang dengan motornya
"Sesampai di rumah kos Jl. Tirto Rahayu Gang 11 No. 10 A. Kec. Dau, Kab. Malang mereka berjalan bergandengan menuju lantai dua rumah tempat kos si cowok," ujar Kuasa Hukum tersangka kedua pria, Syahrul Qiram pada keterangan tertulisnya. Rabu, (22/2/2023).
Lalu sampai di dalam kamar, lanjut Qiram, mereka melanjutkan pesta ke atas ranjang, hingga selesai lalu pria pertama (URF) keluar kamar dan pria kedua (AM) memasuki kamar. Di dalam kamar telah siap si wanita dengan berdiri tanpa mengenakan dalaman, lalu si pria yang masih mabuk itu dilayani diranjang yang sama. Kejadian ini pada tanggal (10/2) dini hari.
"Beberapa hari kemudian si wanita melapor ke Polres Kepanjen dengan nomor perkara LP-B/17/I/2023/SPKT/ Polres Malang / Polda jawa Timur, tanggal 11 Januari 2023 an. Pelapor Rasika Jelita Putri. Dan dinyatakan tersangka Surat Nomor: Sprin-dik / 10/I/2023/ Reskrim tanggal 11 Januari 2023, serta dilakukan penahanan terhadap kedua pria tersebut," bebernya.
Alhasil kedua pemuda teman sekampus tersebut harus ditahan dengan dugaan melanggar pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, Atau Pasal 6 huruf A UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jika mereka bertiga melakukan dengan diawali mabuk-mabukan di club malam, lalu pesta sex di kos-kosan, seharusnya ketiganya pantas ditetapkan sebagai Tersangka yang berbuat asusila. Demikin juga harus membuktikan adanya unsur paksaan, jika dilakukan dengan senang, maka bukan paksaan namanya," tegas Qiram. (ari)
Publisher : Joko santoso