Melalui surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang pada tanggal tanggal 2 Februari 2023 lalu, kelanjutan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan usai di lakukan gelar perkara pada Senin (13/2/2023).
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Menangani perkara tersebut pihaknya menegaskan sudah berjalan sesuai standar operasional (SOP).
“Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan , kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku, Kita sudah bekerja profesional tetap berjalan sesuai prosedur, Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi, penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dan dengan adanya gelar perkara, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara. Dan sudah mengamankan barang bukti, kemudian kedua belah pisah ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kami dari kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak sesuai dengan aturan yang ada, yaitu melakukan Restorative justice yakni dilakukan perdamaian secara kekeluargaan hingga Perkara ini selesai. Ucap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menghimbau kepada Rekan Rekan Media Ketika menjalankan jurnalistik di lapangan ada pelanggaran hukum silahkan dilaporkan ke kepolisian, kita akan tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada, jadi mohon kepada rekan rekan karena kita bermitra, berikanlah bahasa ataupun tulisan di media yang dapat mengedukasi dalam memberikan pembelajaran kepada masyarakat, jangan membuat statement yang dapat merugikan salah satu pihak, namun demikian semua masyarakat sama di mata hukum, baik rekan media termasuk anggota polri , polri tetap kita melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada, mari rekan rekan pers, kita Bersama sama memberikan rasa damai, kenyamanan di Kota Batam. Kita berikan hasil karya kita dengan menggunaka kode etik jurnalistik dengan Bahasa yang kita dapatkan, jadi hal hal seperti ini saya harap jangan sampai terulang kembali, yang hari hari kita sudah berpartner untuk menciptakan Kota Batam yang aman dan damai, Bersama kita bisa. Ucap Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.(ag)