Foto : Terdakwa Richard Eliezer saat di PN Jaksel (doc: liputan6.com) |
JAKARTA, Clickindonesiainfo.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Ketua IPW pada keterangan resminya. Kamis, (16/2/2023) siang.
Penyataan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim. Karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya, terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
Lanjut Sugeng, ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim, maupun pernyataan tidak banding jaksa, adalah langkah APH berpihak pada suara publik.
"IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, miskin, tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," tutupnya. (ari)
Publisher : Joko Santoso