BLITAR, Clickindonesiainfo.id - Adanya dugaan penyerobotan usaha kafe di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang mana Kamini selaku pemilik sah usaha diduga diabaikan dan tidak diberi hak untuk mengelola usahanya sendiri.
Kamini, didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Anang Djatmiko, S.H/Muh. Ihsan Muhlason, S.H, M.H/Endyono Raharjo, S.H, M.H/Imam Syafi’i, S.H, M.H, mendatangi salah satu tempat usahanya untuk klarifikasi terkait pengambilan hak Kamini yang saat ini dikuasai oleh seorang pengelola berinisial WH, Selasa (21/2/2023).
Imam Syafi’i, salah satu kuasa hukum Kamini, ia mengatakan kepada media bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk klarifikasi dan mengambil kembali hak waris Kamini yang merupakan aset dulunya dimiliki oleh Alm. Ismuji, suami Kamini.
“Kedatangan kami disini untuk klarifikasi dan sekaligus mengambil kembali hak waris klien kami, yang dulunya dimiliki oleh alm suaminya,”tegas Imam.
Setelah meninggalnya Alm. Ismuji, Kamini tidak pernah terlibat dalam pengelolaan usaha tersebut. Alm. Ismuji diisukan memiliki hutang sebesar 3 miliar rupiah, yang tertulis dalam perjanjian notaris Sulin.
Namun, perjanjian tersebut menunjukkan bahwa pihak pengelola, WH, yang memiliki hutang kepada Alm. Ismuji. WH sudah membayar hutangnya sebesar 800 juta rupiah kepada Kamini sebagai istri Alm. Ismuji.
Imam mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan mengambil jalur hukum karena WH dan beberapa oknum yang sekarang menguasai usaha tersebut mempersulit proses pengambilalihan.
Bersambung..!!
Reporter: ..... (tim)